Page 11 - Sumbar-Puti Baduik
P. 11

sedangkan perempuan hanya boleh mendatanginya


            sebentar saja dan itu pun ketika ada kebutuhan yang


            mendesak.  Di  tempat  pesta  atau  perhelatan  laki-


            laki dan perempuan tidak bergabung. Mereka duduk


            terpisah  membentuk  kelompok  sendiri-sendiri  atau


            dengan waktu kunjungan yang berbeda.


                 Maksud  pemisahan  tempat  antara  laki-laki  dan


            perempuan itu di Minangkabau adalah untuk menjaga



            etika  dan  susila  agar  tidak  terjadi  hal-hal  yang  tidak


            baik dan agar masyarakat menjadi tertib. Apabila adat


            pergaulan  itu  dilanggar,  akan  diperoleh  hukuman.


            Orang yang memutuskan hukuman adalah para pemuka


            adat yang disebut penghulu, biasanya bergelar datuk.


            Orang-orang yang memberi hukuman adalah seluruh



                                          3
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16