Page 11 - Sumbar-Puti Baduik
P. 11
sedangkan perempuan hanya boleh mendatanginya
sebentar saja dan itu pun ketika ada kebutuhan yang
mendesak. Di tempat pesta atau perhelatan laki-
laki dan perempuan tidak bergabung. Mereka duduk
terpisah membentuk kelompok sendiri-sendiri atau
dengan waktu kunjungan yang berbeda.
Maksud pemisahan tempat antara laki-laki dan
perempuan itu di Minangkabau adalah untuk menjaga
etika dan susila agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
baik dan agar masyarakat menjadi tertib. Apabila adat
pergaulan itu dilanggar, akan diperoleh hukuman.
Orang yang memutuskan hukuman adalah para pemuka
adat yang disebut penghulu, biasanya bergelar datuk.
Orang-orang yang memberi hukuman adalah seluruh
3