Page 53 - Sumbar-Puti Baduik
P. 53

beranggapan  bahwa  jika  ada  seorang  warga  yang


            berbuat  asusila,  seluruh  kampunglah  yang  akan


            menerima  akibatnya.  Akibat  itu  dapat  berupa  hasil


            panen yang sangat kurang, wabah penyakit menyerang


            kampung, dan bencana alam yang memorak-porandakan


            kedamaian hidup warga. Oleh sebab  itu, adat yang


            berlaku  di  Jorong  Sungai  Tolang  mengatur  bahwa


            orang yang melakukan tindakan asusila harus dihukum



            dengan memukulinya dan mengusirnya dari kampung.


            Setelah pelaku meninggalkan kampung, warga kampung


            akan mengadakan upacara  yang  disebut Tolak  Bala


            atau menghalau bencana. Upacara itu dilakukan untuk


            mencegah hukuman berupa bencana yang terjadi akibat


            perbuatan buruk salah seorang warga.



                                          45
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58