Page 53 - Sumbar-Puti Baduik
P. 53
beranggapan bahwa jika ada seorang warga yang
berbuat asusila, seluruh kampunglah yang akan
menerima akibatnya. Akibat itu dapat berupa hasil
panen yang sangat kurang, wabah penyakit menyerang
kampung, dan bencana alam yang memorak-porandakan
kedamaian hidup warga. Oleh sebab itu, adat yang
berlaku di Jorong Sungai Tolang mengatur bahwa
orang yang melakukan tindakan asusila harus dihukum
dengan memukulinya dan mengusirnya dari kampung.
Setelah pelaku meninggalkan kampung, warga kampung
akan mengadakan upacara yang disebut Tolak Bala
atau menghalau bencana. Upacara itu dilakukan untuk
mencegah hukuman berupa bencana yang terjadi akibat
perbuatan buruk salah seorang warga.
45