Page 47 - Sumbar-Sapan Didiah-smp
P. 47

Misalnya dalam melaksanakan sebuah gotong royong
            di  kampung,  akan  dimusyawarahkan  terlebih  dahulu

            kapan  akan  dilaksanakan,  apa  yang  akan  dikerjakan

            kemudian baru dilakukan. Dengan demikian, keputusan

            yang dilaksanakan adalah keputusan dari musyawarah
            itu  sendiri.  Dengan  begitu, setiap  orang  punya  rasa

            tanggung  jawab  untuk  melaksanakan  keputusan  itu.

            Tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

                Begitulah,  semua  keputusan  yang  dilaksanakan  di
            Minangkabau  dilakukan  dengan  musyawarah  sesuai

            dengan pepatah adat, yaitu bulat air di pembuluh, bulat

            kata dimufakat. Artinya, pemikiran orang banyak akan

            disatukan dalam mufakat atau musyawarah.
                Bahkan  keputusan  yang diambil  raja  sendiri  pun

            diawali  dengan  musyawarah.  Raja  di  Minangkabau

            memakai sistem musyawarah mufakat, tidak sewenang-

            wenang. Apa yang akan dilakukan raja adalah kehendak
            orang banyak, kehendak bersama, bukan kehendak raja

            sendiri.

                Dalam  bermusyawarah  pun  setiap  orang  akan

            belajar  bagaimana  cara  mengemukakan  pendapat  di





                                           37
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52