Page 47 - Sumbar-Sapan Didiah-smp
P. 47
Misalnya dalam melaksanakan sebuah gotong royong
di kampung, akan dimusyawarahkan terlebih dahulu
kapan akan dilaksanakan, apa yang akan dikerjakan
kemudian baru dilakukan. Dengan demikian, keputusan
yang dilaksanakan adalah keputusan dari musyawarah
itu sendiri. Dengan begitu, setiap orang punya rasa
tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan itu.
Tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Begitulah, semua keputusan yang dilaksanakan di
Minangkabau dilakukan dengan musyawarah sesuai
dengan pepatah adat, yaitu bulat air di pembuluh, bulat
kata dimufakat. Artinya, pemikiran orang banyak akan
disatukan dalam mufakat atau musyawarah.
Bahkan keputusan yang diambil raja sendiri pun
diawali dengan musyawarah. Raja di Minangkabau
memakai sistem musyawarah mufakat, tidak sewenang-
wenang. Apa yang akan dilakukan raja adalah kehendak
orang banyak, kehendak bersama, bukan kehendak raja
sendiri.
Dalam bermusyawarah pun setiap orang akan
belajar bagaimana cara mengemukakan pendapat di
37